Soal Somasi 100 Milyar Merk Gymkhana, Kenapa Genta yang Diincar ? Padahal Pabrikan Gunakan Sebelumnya

BeritaBalap.com-Adalah menarik mencermati Somasi berlebihan hingga 100 Milyar yang dilakukan pihak ketiga, dalam hal ini saudara Lie Reza H. Aliwarga kepada PT. Genta Alam Semesta atas penggunaan merk Gymkhana yang notabene merupakan kompetisi balap ketangkasan mobil.

Disebut menarik karena kenapa baru sekarang dipermasalahkan ? Padahal catatan media BeritaBalap.com, konteks Gymkhana itu pernah digunakan oleh pabrikan Astra Honda Motor (AHM), Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan lainnya. Apakah memiliki masalah atau dendam pribadi ?

“Saya tidak tahu apa yang menjadi motivasinya. Padahal merk Gymkhana sudah lama dipakai. Yang pasti, bahwa semua permasalahan sehubungan pelaksanaan event adalah tanggung jawab kita, bukan pihak sponsor. Mungkin hal itu yang belum menjadi persepsi mereka, “terang Gunawan Tjahyadi selaku Direktur Utama PT. Genta Alam Semesta.

koizumi

Baca (juga) : Disomasi 100 Milyar Atas Merek Gymkhana, Bos Genta : Kita Lawan Demi Kemajuan Balap, IMI Juga Dukung !

“Yang pasti, kita siap memberikan gugatan agar merk Gymkhana itu dicabut dari pemiliknya dan menjadi milik umum atau pihak yang memang berwenang seperti IMI. Bukan pihak yang justru tidak pernah menggunakannya atau tidak aktif, “tambah Gunawan Tjahyadi saat melakukan press conference di RM Dapur Sunda, Smesco Tower Jakarta bersama dengan Sekjen PP IMI, Jeffrey JP dan pengacaranya PT Genta Alam Semesta,  Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb

Sekilas informasi saja, penggunaan nama Gymkhana adalah sesuai kesepakatan dan ijin pihak IMI sebagai induk olahraga otomotif di Indonesia. Juga mengacu pada balap internasional dengan nama Gymkhana, maka dari itu pihak Genta menggunakannya sebagai pengganti nama Slalom Test. Maka dari itu, PP IMI sangat mensupport kasus ini segera diselesaikan. Paham ya !

“Jadi begini, dalam FIA yang berafiliasi dengan IMI, ada komisi yang berhubungan dengan penyelenggaraan Asia Auto Gymkhana sejak 2016. Jadi Gymkhana itu adalah jenis olahraga otomotif, baik nasional ataupun internasional. Nah, yang mendaftar nama Gymkhana sebagai Hak Kekayaan Intelektual tidak pernah beraktifitas sejak adanya tahun 2015. Jadi kita akan mendukung Genta dalam persidangan nanti, “ujar Jefrrey JP.

“Nilai somasi ini terlalu berlebihan. Dalam konteks hukum sekitar Rp. 2 Milyar saja. Nama Gymkhana itu adalah nama generik yang tidak dapat dimiliki pribadi karena ini jenis olahraga. Kita sudah siapkan berbagai bukti kuat dalam persidangan nanti, termasuk dukungan IMI sebagai induk olahraga otomotif di Indonesia, “tukas Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb selaku lawyer yang mengaku bahwa S3 Doktoralnya ditempuh di Universitas Parahyangan Bandung, juga kerap menjadi Saksi Ahli dalam berbagai persidangan sehubungan kasus Kekayaan Intelektual. BB1

Facebook Comments

You May Also Like