BeritaBalap.com-Empat mekanik dari bengkel MBKW2 Yogyakarta yang terdiri dari Haris Sakti Prabowo (Mlethiz), kemudian Fajar Dewanto (DARMO), Arifin Jafar ( AJAY ) dan Fandi Abdillah (FANDY) mengajukan permohonan maaf atas kesalahan yang mereka lakukan terhadap pembalap road race, Wawan Wello tentang pengeroyokan yg sudah terjadi.
Dan awal mula terjadi perselihan pada event balap Kalimantan lebih tepatnya di daerah Pontianak dan di event-event selanjutnya. Dari perselisihan tersebut, terjadilah pengeroyokan terhadap pembalap Wawan Wello di tempat tinggal Wawan Wello di daerah Maguwoharjo Yogyakarta pada dinihari Selasa Tanggal 30 Oktober 2018 pukul 02.00 (dini hari) yg dilakukan keempat orang tersebut diatas terhadap Wawan Wello.
Nota Kesepakatan Damai ditanda-tangani oleh kedua belah pihak di depan rekan-rekan media yang berlangsung di Sirkuit Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu (18 November). Dalam hal ini, Wawan Wello memberikan kuasa kepada pengacaranya, Neky Kuntjoro, SH., MKn., yang hadir langsung.
Demikian upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak atas kasus pengeroyokan yang terjadi dan dilakukan serta diakui para mekanik MBKW2 atas Wawan Wello sebagai korban pada Selasa, 30 Oktober 2018 di wilayah hukum Polsek Ngemplak, Sleman, Yogyakarta. Ini berdasarkan Laporan Polisi No : LP/K/74/X/2018/DIY/RES SLM/SEK NGP.
“Saya mewakili teman-teman dari MBKW2 mengajukan permohonan maaf sedalam dalamnya kepada Wawan Wello di depan teman-teman media dan berjanji tidak akan mengulangi lagi peristiwa ini dan menjamin tentang keselamatan Wawan Wello sebagai korban pengeroyokan yg saya lakukan, “ujar Haris Sakti Prabowo, akrab disapa Mlethiz MBKW2 sebagai kepala mekanik usai menandatangani Nota Kesepakatan Damai
Tentu saja, upaya damai sebagai sebuah langkah mediasi adalah hal yang patut diapresiasi. Pastinya, kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama. Bahwa kedepan kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dan tertib hukum.
“Saya ditunjuk langsung Wawan Wello sebagai kuasa hukumnya melalui SURAT KUASA KHUSUS tanggal 30 oktober 2018 di Yogyakarta, “terang Neky Kuntjoro, SH., MKn., advokat dan konsultan hukum yang beralamat di Perum Permata Hijau No.23, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta.
“Jadi Nota Kesepakatan Damai ini adalah upaya damai yang kita sepakati bersama di depan rekan-rekan media setelah saya mengajukan penangguhan penahanan sebagai salah satu langkah perdamaian, “tambah Neky Kuntjoro, SH., MKn. BB1
Surat Resmi Penunjukan Kuasa Hukum :