BeritaBalap.com-Tertanggal 20 November 2020 (Jumat) keluar dengan jelas dan tegas menyangkut Surat Pemberitahuan IMI yang ditanda-tangani Sadikin Aksa selaku Ketum PP IMI. Surat tersebut ditujukan kepada para Ketua Pengprov IMI di berbagai daerah.
Intinya untuk menunda semua event otomotif, termasuk balapan hingga akhir 2020. Adapun garis besar alasan klasiknya ialah menghindari kerumunan karena akan memberikan potensi lebih besar dalam penyebaran Virus Covod-19. Konteks ini memang menjadi perhatian serius nasional.
Boleh jadi, surat ini yang menjadi salah satu alasan atau rujukan batalnya Indonesia Cup Prix Subang (28-29 November) selain pastinya Surat Edaran Bupati Subang ataupun dari pihak Kepolisian.
Yang menarik, surat IMI tertanggal 20 November tersebut ada sebelum pagelaran event Jabar Open Road Race 2020 di Sirkuit Sentul Kecil (21-22 November). Artinya, gelaran tersebut tetap berjalan saja. Pastinya dengan surat rekom Pengprov IMI Jabar.
Secara logika akal sehat, memang hajatan Jabar Open Road race sudah mendesak karena tanggal 20 November itu hari Jumat. Sudah banyak yang ada di Sentul buat latihan dan persiapan. Kasihan tim kalau ditunda.
Tapi juga kalau aturan tetap ditegakkan tegak-lurus, maka tidak ada toleransi. Ya… sudahlan karena semua sudah terjadi. Silahkan kalau memang mau diinvestigasi lebih lanjut.
Pertanyaan kritisnya, apakah nantinya akan diberikan sangsi jika ada yang kemudian melanggar aturan tersebut dengan tetap menyelenggarakan event lagi walau dengan titel Latihan Bersama atu Fun Race ? Apakah aturan IMI tersebut berlaku tegak lurus tanpa memandang sesuatu ? Apakah banyak toleransi “memaafkan” ?
Kita tunggu saja ya fakta di lapangan pasca adanya surat IMI tersebut. Oh ya, penulis haqul yakin bahwa otoritas pemerintah daerah ataupun kepolisian tidak mau mempertaruhkan jabatannya dengan mengijinkan sebuah event dengan resiko yang bisa terjadi bagi masyarakat atau dirinya sendiri ditengah kondisi kompleks saat ini.
Ingat juga, dua pejabat Kapolda (DKI Jakarta dan Jabar) dan 2 Kapolres (Jakarta Pusat dan Bogor) dimutasi oleh Kapolri Idham Azis karena alasan tidak disiplin dalam menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19. BB1