Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara Bagi Pemalsu Produk Merek TDR di Sidang Pengadilan Sidoarjo ?

BeritaBalap.com-Kasus pidana pemalsuan produk merek TDR Racing sudah bergulir. Ini sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur tanggal 5 Juni. Kami dari redaksi BeritaBalap ikut hadir langsung menyaksikan

Tiga orang yang diduga pelaku dihadirkan untuk meminta pertanggung-jawabannya. Mulai Burhanudin, Tri Wicaksono dan Depan Cakep Pakarti. Foto mereka bertiga ada pada insert foto bagian tengah gambar.

Mereka yang notabene berKTP Jakarta Timur ini diancam hukuman penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (2 milyar rupiah) karena melanggar UU No. 20 Tahun 2016 tepatnya Pasal 100. Itu dugaan ancaman ya karena persidangan masih berproses.

koizumi

Jadi ini menyangkut penggunaan secara tidak sah merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan kemudian diperdagangkan dengan cara memalsukannya.

BACA (JUGA) : Manajemen TDR Racing Tuntut Produsen Dan Penjual Produk Palsu Di Pengadilan Sidoarjo Rabu Pagi

Dari pihak manajemen TDR Racing juga dihadirkan Yudo Handoko dan Ari. “Kita datang untuk menjelaskan bagaimana ciri, kemudian kemasan, material dan berbagai hal yang menjelaskan produk asli TDR Racing. Perbedaannya memang sangat terlihat dengan yang produk yang palsu, “ujar Ari yang menyebut bahwa asal-muasal kejadian ini adalah karena komplain dari konsumen yang kemudian setelah diinvestigasi, mereka menggunakan produk palsu.

Adapun sidang lanjutan pemalsuan produk merek TDR ini akan dilakukan sekira Minggu depan untuk memanggil saksi ahli yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana akan menjelaskan registrasi merek TDR Racing.

Kita ikutin terus ya perkembangan di lapangan sampai hadir vonis berkekuatan hukum yang diberikan hakim. Kabarnya, kasus ini akan diusut tuntas, termasuk kemungkinan mengejar siapa aktor intelektualnya yang diduga dari Jakarta. Tjan/BB1

Facebook Comments

You May Also Like