BeritaBalap.com-Pada akhirnya, pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengeluarkan surat Adendum & Amandemen sehubungan beberapa hal yang bisa jadi menjadi tanda tanya selama ini. Jadi klarifikasi dalam konteks Peraturan Teknik Olahraga Sepeda Motor IMI 2020.
Terlebih sehubungan penggunaan produk velg setelah keluarnya Surat Tanda Registrasi merek Rapido tertanggal 18 Februari 2020 dan berlaku hingga 18 Februari 2024. Padahal pada aturan awal adalah wajib RCB. Ini dia suratnya Tanda Registrasi Produk Rapido (PT. Sandy Globalindo) :


Nah, mengacu pada isi Adendum & Amanden yang dikeluarkan IMI pada hari Rabu (19 Februari) dan ditandatangani Ketua Umum IMI, Sadikin Aksa, maka diputuskan wajib menggunakan Velg RCB untuk balap OnePrix 2020 dan MotoPrix 2020. Infonya, baru ditandatangani Pak Ketum pada Kamis ini (20 Februari)
Kalimat kunci dari aturan ini adalah produk yang sudah melakukan registrasi sepanjang tahun berjalan. Artinya musim balap 2019 yang notabene sudah berjalan. Itu logika sederhananya.

“Jadi untuk pelek Rapido, baru boleh digunakan di tahun 2021 nanti ya, “tegas Medya Saputra, Wakil Ketua Umum Olahraga Motor PP IMI saat berkomunikasi dengan penulis. Oke, jelas dan paham ya sampai disini. BB1