Ribut Pemalsuan Data “Tahun Kelahiran”, Ini Penjelasan Bos Komisi Balap Motor…

BeritaBalap.com-Masalah klasik sehubungan data tahun kelahiran menjadi “bola-panas” dalam setiap tahun kompetisi balap nasional. Maksudnya untuk kategori Pemula B, MP5 (150 cc) dan MP6 (125 cc). Selalu diributkan antar tim pesaing. Ada yang merasa dirugikan hingga melakukan protes.

Si A dengan usia yang diklaim “lebih” pastinya punya postur yang lebih gede dan skill yang “lebih” juga. Selayaknya, si A tidak main lagi di kelas pemula A. Dalam konteks ini MP5 yang wajib berumur 16 tahun ke bawah. Faktanya memang sudah beberapa pembalap yang pada akhirnya kena skors setelah dilakukan investigasi mendalam atas data yang diterima pihak berwajib. Maksudnya pihak IMI.

“Silahkan saja siapa yang mau protes. Kita terima. Silahkan juga membawa semua data yang menjadi pertimbangan kami. Yang pasti, semua data akan kami terima dan pelajari, “tegas Donny Mahardjno selaku Ketua Komisi Balap Motor IMI saat bertemu penulis dalam rangkaian gelaran Yamaha Cup Race 208 di Singkawang, Kalbar (24 April).

koizumi

Catatan penulis, biasanya yang protes mengajukan Akte Kelahiran (Surat Lahir), juga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Rapor dan lain-lain. Oh ya, untuk Akte Kelahiran memang ditemukan ada yang sudah melakukan revisi. Artinya ada perubahan dan ini sah-sah saja. Itu jika memang betul adanya. Anyway, semua kembali kepada niatan baik.

“Jadi begini, IMI tidak punya hak ataupun bukan menjadi domain kami dalam memutuskan dua buah dokumen yang diperdebatkan. Ingat, bahwa semua dokumen dikeluarkan oleh negara. Dalam hal ini Departemen Kependudukan & Catatan Sipil. Bukan wilayah kami untuk menyatakan kesalahan sebuah dokumen negara, “tegas Donny Mahardjono, akrab disebut Donny EmTech.

“Ingat juga, nomor NISN yang memang ada data tanggal dan tahun kelahiran itu hadir belum lama. Jika kemudian ada kasus Akte Kelahiran yang berbeda dari aslinya, silahkan berikan kami data pertama atau awal sebagai pembanding. Kita akan pelajari. Yang pasti, bawa bukti dokumen yang valid, bukan sebuah perdebatan, “tambah Donny Mahardjono yang menyarankan jika memang kurang puas, silahkan bawa permasalahan dokumen ini ke meja pengadilan.

Masukan penulis, jika sudah sampai ke meja-hijau bisa panjang ceritanya. Sepertinya, kondisi ini tidak signifikan. Apalagi tergugat tahu hukum dimana ada proses banding di Pengadilan Negeri, lanjut Pengadilan Tinggi dan Kasasi apabila ditemukan bukti baru (Novum). Panjang euy ceritanya ! Pembalapnya sudah naik seeded dulu. He he he he….

Tapi monggo-monggo saja, jika ada yang tidak terpuaskan. Paling penting itu adalah kejujuran, terutama pihak orang tua ataupun manajemen tim. Si-anak tidak paham ini. Kasihan jika mereka diskors. Paham ya ! So, hidup balap yang dilandasi kejujuran ! Dibawah ini ada sedikit informasi sehubungan pasal hukum pidana yang berkorelasi dengan pemalsuan data. BB1  (Ket FOTO : FB Donny EmTech)   

 Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) :

1)    Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam sebuah akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

2)    Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian ”

Selain itu, perbuatan yang ibu lakukan tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) yang menyatakan :

“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

 

 

Facebook Comments

You May Also Like