BeritaBalap.com-Wakil Ketua Umum Olahraga Motor PP IMI, Sadikin Aksa yang belum lama ini dilantik ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Dalam konteks ini, Bareskrim Polri pastinya sudah menemukan bukti hukum dan proses penyidikan serta berlanjut gelar perkara, ini sebelum membuahkan keputusan hukum “tersangka” tersebut.
Artinya, keponakan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut harus menjalani proses hukum yang notabene memakan waktu relatif panjang. Karena akan ada proses pemanggilan, sidang, banding dan seterusnya.
BACA (JUGA) : Sadikin Aksa Sebaiknya Mundur PP IMI Agar Fokus Proses Hukum dan Jaga Marwah IMI
Dilansir dari media Kompas.com, bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT. Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
“Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020”.
“Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut, “terang Helmy Santika.
Dalam perkara ini, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. BB1