BeritaBalap.com-Menarik dibicarakan. Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba merk atau nama Gymkhana yang selama ini dipakai PT. Genta Alam Semesta untuk kompetisi balap mobil di tanah air justru digugat oleh pihak ketiga. Dalam konteks ini adalah Saudara Lie Reza H. Aliwarga. Makin sedap, nilai tuntutan dalam somasi ialah Rp. 100 Milyar. Wow… begitu besar dan sepertinya di luar logika.
Padahal catatan penulis, nama Gymkhana sudah lama dipakai pabrikan Astra Honda Motor (AHM) ataupun PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam hal kompetisi ketangkasan mengemudi motor yang diukur berdasarkan waktu tercepat dan nilai hukuman. Kenapa baru dipermasalahkan sekarang ya ? Ini yang aneh dan penuh tanda tanya besar.
“Jadi sebelumnya kita pakan nama balap Slalom. Namun kemudian diubah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak IMI sebagai induk olahraga balap di tanah air. Tahun lalu (2017), kita ditunjuk menyelenggarakan Indonesia Auto Gymkhana. Jadi Gymkhana ini sudah lama dipakai di Asia, “tegas Gunawan Tjahyadi selaku Direktur Utama PT. Genta Alam Semesta saat melakukan press conference di RM Dapur Sunda, Smesco Tower, Jakarta.
Yang pasti, pihak Genta dengan support IMI dan dukungan tim pengacara akan menghadapi somasi ini dengan tuntutan pencabutan merek Gymkhana. “Kita mendapat dukungan IMI. Karena memang proses ini juga melalui IMI. Secara logika kita kuat secara keputusan organisatoris. Ingat pula, Gymkhana ini punya jenjang di balap Asia. So, semua ini demi kemajuan balap tanah air menuju level internasional, “tambah Gunawah Tjahyadi yang berbicara didampingi Jefrrey JP selaku Sekjen PP IMI dan pengacaranya.
“Ada satu catatan penting, bahwa sebuah merek terdaftar tidak digunakan dalam perdagangan barang/jasa, maka merek tersebu dapat dihapus dari pendaftarannya di Kemenkumham. Itu sudah sejak 2015 tanggal 4 Maret dan ada UU nya jika selama 3 tahun tidak aktif, maka dapat dicabut, “tukas DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. BB1